Tugas & Fungsi Kemahasiswaan
Secara umum, tugas dan fungsi Kemahasiswaan Universitas Tanjungpura (UNTAN) adalah:
- Membina dan mengembangkan kegiatan kemahasiswaan di bidang penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa, serta pembinaan karakter mahasiswa melalui organisasi kemahasiswaan, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan lembaga kemahasiswaan lainnya.
- Menyelenggarakan layanan administrasi dan fasilitasi terkait beasiswa, bantuan biaya pendidikan, surat keterangan, serta layanan pendukung kesejahteraan mahasiswa lainnya.
- Membimbing dan memfasilitasi mahasiswa agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan akademik maupun non-akademik di tingkat lokal, nasional, dan internasional, seperti lomba, seminar, pertukaran pelajar, atau magang.
- Menjadi penghubung komunikasi antara mahasiswa, fakultas, dan pimpinan universitas terkait aspirasi, kebutuhan, maupun permasalahan mahasiswa.
- Mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui peran aktif mahasiswa dalam penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan diri di luar perkuliahan.